Basunat bagi masyarakat Banjarmasin, Kalimantan Selatan, merupakan hal yang sangat penting. Bahkan, keislaman seseorang belum dianggap sempurna apabila orang tersebut belum bersunat. Oleh karenanya, orang-orang Banjar sejak masih anak-anak (laki-laki berumur antara 6 – 12 tahun, dan perempuan biasanya lebih muda) telah disunat (Alfani Daud, 1997: 252). Asa bakalalangan haja kaalah kita (terasa mengganggu perasaan kita), demikian biasanya orang-orang mengomentari orang-orang Islam (bersyahadat) yang belum disunat. Selain dilakukan oleh kalangan orang Islam untuk menyempurnakan keislamannya, ternyata sunat juga dipraktekkan oleh masyarakat lokal yang masih menganut agama Balian maupun yang beragama Kristen (ibid). Namun sayang, belum ada cukup informasi yang menjelaskan mengapa mereka mempraktekkan sunat. Sunat bagi laki-laki dan perempuan pada prakteknya tidak sama. Sunat untuk laki-laki, adalah membuang kulit kemaluan (kulup) yang menutupi kepala kemaluan laki-laki. Sedangkan bagi perempuan, sunat adalah pemotongan sebagian jaringan clitoris. Di kalangan masyarakat Banjar, dikenal tiga metode menyunat untuk laki-laki, yaitu:
KEMBALI |